LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Seorang pengusaha ikan asin di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, akibat ditipu orang yang mengaku bos garam. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Minggu (25/6/23), menyampaikan kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, dihubungi pelaku yang menawarkan garam.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, pada (21/6/2023) lalu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai bos garam dan memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat. Saat menjalankan aksinya, strategi pelaku ternyata cukup meyakinkan. Pasalnya, korban diberikan foto, video, bahkan dikirimkan share lokasi tempat usaha garamnya.
Korban yang kondisinya membutuhkan garam, selanjutnya langsung menyepakati memesan 10 ton garam, dengan harga Rp4.100 per kg dengan perjanjian, pembayaran dilakukan, ketika garam dimuat ke atas kendaraan.
Pada Jumat (23/6/2023), sopir kendaraan yang dipesan korban, menghubungi dan memberikan informasi bahwa garam yang dipesan, sedang dalam proses muat ke atas truk. Pelaku kemudian menghubungi korban, dan memintanya mentransfer uang Rp42,5 juta rupiah, sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41 juta rupiah untuk pembayaran 10 ton garam, ditambah Rp1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.
Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban, dan menegaskan mobil dan muatannya, tidak bisa berangkat, dan masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon tidak aktif lagi. Sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini, ke pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : Tas, Dompet, empat telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, Kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia