BEKRI (Lampungpro.co): Beralasan malas dikejar-kejar Lesing dan tak sanggup bayar angsuran kredit motor Honda Beat seorang ibu rumah tangga nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah bahwa dia menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kampung Kesumajaya Kecamatan Bekri, Sabtu (20/5/2022) sekira Pukul 19.00 WIB. Kepada petugas pemeriksa Unit Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, WD (32) ibu rumah tangga warga Dusun Bumirejo Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri, mengaku menjadi korban pembegalan dua pria tak dikenal.
Hal Itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/5/2023). Menurut AKP Edi Qorinas wanita yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya dikejar lalu dipepet dua pria mengendarai motor Yamaha Meo G warna Biru.
Selanjutkan berdasar ketetangan WD, dua pria tersebut mengejar memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi). "Bahkan WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal, " ujar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan dari WD, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, di lokasi yang dilaporkan ke polisi. "Dari hasil olah TKP satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD," terang AKP Edi Qorinas.
Meskipun demikian kata AKP Edi Qorinas petugas terus yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP. "Setelah kita dalami ternyata WD membuat laporan palsu, seolah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp6 juta," kata Kasat Reskrim.
Kepada petugas pemeriksa akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar lesing. Akibat perbuatanya WD diaamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD di jerat dengan Pasal 220 dan 242 (1) dan (2) KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (***).
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1272
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia