SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur inisial RN (38), ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur, Rabu (14/12/2022) siang. RN ditangkap, kedapatan membawa 20 Gram sabu di perbatasan Jalan Ir Sutami Sribhawono dan Sekampung Udik.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap saat anggotanya melaksanakan patroli hunting disekitaran Jalan Sutami. Kemudian anggotanya melihat pelaku mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi.
"Saat patroli, anggota kami curiga dengan seorang pengendara posisinya ngebut. Curiga dengan itu, anggota kami langsung mengejar pelaku dan berhasil diberhentikan," kata Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lainnya, rupanya didapati pelaku membawa bungkusan sabu seberat 20 Gram. Paket tersebut, ditemukan di dalam helm pelaku.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang. Mereka kedapatan bertransaksi disekitaran Bandara Raden Inten II, Natar, Lampung Selatan," ujar Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
794
Olahraga
12523
Tulang Bawang
9569
Bandar Lampung
5660
124
18-May-2025
166
18-May-2025
140
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia