KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Dua pria UR (33) dan SH (35) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (9/1/20/2020) dinihari tadi. Keduanya ditangkap lantaran sering menodong pakai badik terhadap pengunjung wisata air terjun Way Lalaan, Kota Agung Timur.
Selain menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga memburu seorang pelaku lain berinisial RD, sebab berdasarkan nyanyian keduanya. Mereka melakukan kejahatan tersebut bertiga RD.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing berdasarkan laporan 12 Juni 2019 atas nama korbannya Adi Kurnianto (26) mahasiswa asal Belitang Mada Raya Kabupaten Oku Timur. "Kedua pelaku ditangkap dinihari tadi sekitar pukul 03.00.Wib di rumahnya masing-masing," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
AKP Edi Qorinas membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban, lalu Tekab 308 mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di lokasi Wisata Air Terjun Way Lalaan Pekon Kampung Baru. "Mendapatkan informasi tersebut Tekab 308 melakukan penyelidikan informasi tersebut, lalu melakukan penangkapan dua dari tiga pelaku tanpa perlawanan," bebernya.
Saat beraksi pelaku menggunakan cadar warna biru dengan modus penodongan yang sebelumnya menghadang korban bersama tiga rekannya yang hendak menuju ke air terjun Way Lalaan. Perannya pelaku UR menodongkan sebilah golok ke leher korban dan pelaku SH menodongkan sajam jenis pisau ke paha korban, sedangkan DPO RD mengawasi situasi seputaran.
"Setelah korban merasa takut, lalu pelaku UZ dan SA merampas empat handphone milik para korban, lali setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah atas hutan Way Lalaan," jelasnya.
Lanjutnya, adapun handphone tersebut di antaranya handphone merk Vivo Y91C, Xiomi 6A, Oppo A71 dan Oppo F1S. "Akibat penodongan tersebut korban mengalami kerugian empat handphone senilai Rp6 juta," tegasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Pelaku UZ dalam penuturannya mengakui dia menodongkan golok kepada korban, dan pelaku SA mengakui dia yang menodongkan pisau. Menurut SA awalnya dia hendak ke kebun dan mengajak UZ dan RD, setelah melihat para korban sehingga timbulah niat melakukan penodongan itu. "Saya yang mengajak mereka, hasilnya saya dapat handphone Vivo yang saya pakai sendiri. Handphone lainnya dibawa oleh kedua teman saya," ucap SA dihadapan penyidik.
Sementara berdasarkan keterangan korban, dua pelaku sempat memukul menggunakan sepatu bahkan mendorong kepalanya ke tanah hingga penodongan menggunakan senjata tajam. "Setelah mereka memukul kami, kami berusaha bernegosiasi dengan memberikan uang Rp250 ribu tapi mereka menolak langsung menodong menggunakan golok dan pisau. Lalu merampas empat handphone kami," kata korban saat melapor ke Polres Tangggamus. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia