PANARAGAN (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Negeri Ratu, Muara Sungkai, Lampung Utara inisial AD (15), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Senin (3/10/2022). AD ditangkap karena dua kali memperkosa pacarnya inisial YL (14).
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami mengatakan, pelaku pertama kali memperkosa korban pada Februari 2022 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya menonton kuda lumping.
"Namun karena kemalaman untuk pulang, korban dan rekannya diajak untuk mencari kamar indekos. Mereka lalu menginap disalah satu indekos di Tumijajar, Tulangbawang Barat," kata Iptu Dailami dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Namun pada tengah malam, mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut. Keesokan harinya, korban ditemukan oleh orang tuanya dan membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan.
"Pelaku membujuk rayu, akan menikahi pacarnya apabila hamil, sehingga korban mau disetubuhi. Dari laporan orang tua korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," ujar Dailami.
Setelah buron hampir tujuh bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya, sudah dua kali memperkosa korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15621
EKBIS
8167
Bandar Lampung
5569
Bandar Lampung
3925
Bandar Lampung
3786
371
02-Apr-2025
2337
02-Apr-2025
857
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia