Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Numpang Nginap, Warga Rumbia ini Coba Perkosa Pemilik Rumah di Gedung Aji Tulangbawang
Lampungpro.co, 03-Jul-2020

Amiruddin Sormin 3548

Share

Jajaran Polsek Gedung Aji, Tulangbawang, saat bersama korban dan barang bukti, Jumat (3/7/2020). LAMPUNGPRO.CO

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan  di wilayah hukumnya. Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan pelaku ditangkap Rabu (01/07/2020) pukul 16.00 WIB di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku berinisial AY (29), berprofesi tani, warga Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (3/7/2020).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal Selasa (30/06/2020) pukul 17.30 WIB, pelaku awalnya menumpang bermalam di rumah korban berinisial SI (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Paduan Rajawali. Dia diizinkan numpang menginap atas seizin suaminya BS (34), karena suami korban ini merupakan teman pelaku.

Setelah itu, pada Rabu (01/07/2020), pukul 08.00 WIB, pelaku pamitan pulang dengan suami korban. Ternyata pelaku tidak langsung pulang tetapi menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

"Setelah dipastikan suami korban tidak ada di rumah lagi, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke dapur. Di sana pelaku  melepaskan celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan pisau yang diletakkan di samping korban," kata Ipda Arbiyanto.

Pelaku menarik tangan korban dan menyuruh korban untuk membuka celana. Tetapi korban menolak. Beruntung di saat bersamaan suami korban datang dan melihat peristiwa tersebut. Suami korban langsung menarik tangan pelaku dan memegang kerah baju pelaku. Pelaku lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah sajam, baju kaus hijau, celana jeans pendek warna biru, celana warna ungu, dan bra warna abu-abu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. (ROSARIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved