KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap terduga penyalahgunaan sabu berinisial RM (30) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, diciduk bersama dua istri sirinya SR alias Dewi (27) warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Banyu Asin Kabupaten Banyu Asin Sumsel.
Ironisnya, SR memakai sabu sejak hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang saat ini berusia tiga bulan. Kemudian istri ketiganya berinisial TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus yang masih berumur 17 tahun. Dia mengaku dipaksa menggunakan sabu oleh RM padahal saat ini TA sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Selama ini, RM masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tanggamus sebab diduga Bandar Narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka HS alias Han. Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menangkap usai RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung. Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga mengonsumsi sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3/20) pukul 22.00 WIB," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (15/3/2020).
Dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, satu kaca pirex, tiga pipet, dan satukorek api gas. "Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang," ujarnya.
Kaat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Polres Tanggamus," kata dia.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, Sabtu (14/3/20). Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga memeriksa dan tes urine ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah DPO. Hal itu berdasarkan keterangan tersangka HS alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12/19) lalu. Dimana HS mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM. "RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atasnama tersangka Hansori Soha," kata AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya menentukan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," pungkasnya.
Sementara itu menurut terduga SR baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang. SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.
"Terakhiar dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa oleh suami," ucap SR sambil berderai air mata.
Di tempat sama, TA istri ketiga RM juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada Nopember 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu. TA juga menuturkan bahwa dia saat ini mengandung anak RM dengan usai kehamilan dua bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut. "Kalo sabu saya tau sejak dia merantau di Tangerang. Tapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia