Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyabu di Pantai Putih Doh Cukuh Balak Tanggamus, Tiga Pria ini Diborgol, Satu Ngaku Polisi
Lampungpro.co, 22-May-2021

Amiruddin Sormin 3396

Share

Jajaran Polsek Cukuh Balak saat menangkap ketiga pria yang diduga mengonsumsi narkoba, Sabtu (22/5/2021). LAMPUNGPRO.CO

CUKUH BALAK (Lampungpro.co): Tiga  pria asal Bandar Lampung dan Lampung Selatan ditangkap Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus saat diduga mengonsumi sabu di  pantai Putih Doh, Sabtu (22/5/2021) pagi. Dari ketiga terduga pelaku, diketahui seorangnya mengaku anggota polisi. Namun setelah diperiksa, pelaku FR (34), ternyata mantan anggota Polri warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.


Dua rekannya berinisial OP (29) Desa Sidomulyo Kecamatan  Sidomulyo, Lampung Selatan dan MA (29) warga Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti en plastik klip sabu sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirex, 4 korek api gas, dua kotak rokok, lima potongan pipet, tas warna abu-abu berisi uang Rp32,2 juta dan dompet  berisi uang Rp2,5 juta dan empat handphone.

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, mengungkapkan, ketiga terduga diamnakan saat petugas melaksanakan patroli di area pantai Putih Doh. "Ketiga terduga diamankan di pinggir pantai Putih Doh pada pukul 10.00 WIB," kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kapolsek menjelaskan, ketiganya diamankan saat pihaknya patroli pantai mendapati mobil box L300 warna hitam B 9496 BCW yang mencurigakan  terparkir di pinggir pantai karang putih Pekon Putih Doh. Lalu, setelah diperiksa terdapat satu di dalam mobil diduga sedang menggunakan bong/alat hisap untuk mengonsumsi jenis sabu-sabu. Sedangkan dua orang lainnya duduk di depan mobil.

Kemudian saat dilakukan interogasi, dia mengaku sebagai anggota Polda Lampung, sehingga Kapolsek melakukan konfirmsi ke Biro SDM Polda Lampung sehingga diketahui terduga FR diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Dari dompet terduga FR juga ditemukan KTA 2011, namun setelah kami melakukan konfirmasi ternyata FR telah di PTDH dari dinas kepolisian pada tahun 2015," jelasnya.

Berdasarkan keterangan FR dan konfirmasi ke Polda Lampung bahwa ia di dipecat pada 2015 karena desersi atau meninggalkan tugas. "Saat itu FR berpangkat Briptu dan di PTDH tanggal 31 Desember 2015 sesuai KEP Kapolda Lampung Nomor  KEP/754/XII/2015," kata Ipda Eko Sujarwo.

Berdasarkan penggeledahan di dalam box mobil tersebut di dalam mobil berisi es krim sisa penjualan di wilayah kecamatan Cukuh Balak dan sekitarnya. Terhadap mereka juga  dilakukan test urine dan hasilnya diketahui dua positif metafetamine. "Sesampainya di Polsek, dilakukan tes urine, diketahui urine FR dan OP positif sabu," kata Kaposlek.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga terduga diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Penyidikannya dilakukan di Polres Tanggamus, untuk sementara ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan FR, ia mengaku mengkonsumsi sabu sejak tadi malam dilanjutkan pada pukul 09.00 Wib di pantai Putih Doh menggunakan alat hisap yang dibuatnya sendiri. "Tadi malam pakai di Jatiringin, pagi tadi pakai lagi di pantai," kata FR.

Ia juga mengakui Sabu tersebut dibeli dari Bandar Lampung, lalu disimpan di dalam bungkus rokok. "Belinya Rp300 ribu di Bandar Lampung," kata FR. (*)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23072


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved