GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menciduk dua pelajar penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Negeri Katon dan Lempasing Teluk Pandan Pesawaran, Selasa (4/5/2021). Ada pun keduanya ini, ditangkap di tempat dan waktu terpisah.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menangkap pertama pelajar asal Teluk Pandan berinisial AS (18) pada pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, di tempat tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
"Selanjutnya kami melakukan penyergapan di lokasi, hingga didapati pelaku AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram," kata AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Dua jam berselang, polisi kembali menangkap pelajar usia 15 tahun inisial RD di Desa Kalirejo, Negeri Katon, Pesawaran. Penangkapan ini, juga bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Vero. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1801
Olahraga
13539
Bandar Lampung
6854
Lampung Tengah
3939
537
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia