Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyambi Kurir, Pengelola Dana Simpan Pinjam Asal Sidoharjo Pringsewu ini Diringkus Usai Beli Sabu di Pesawaran
Lampungpro.co, 14-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6147

Share

Pelaku DS saat digiring ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi meringkus pria asal Pringsewu lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) merupakan warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.�

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus� Senin (13/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan terduga pengguna sekaligus kurir sabu berinisial DS berikut barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,� Selasa (14/3/2023) siang.

Dijelaskan Kasat, pelaku diringkus� saat melintas di jalan umum Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu sepulang membeli sabu dari Pesawaran. Saat pengeledahan, lanjut Raymond, dari tas pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

"Pengakuan pelaku barang tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten Pesawaran," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini dua tahun menjalani profesi sebagai kurir sabu. "Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut digunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri," kata Iptu Yudi.�

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata dia.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Jejama Secancanan ini untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar, atau bandar. Pasti akan kami tindak tegas," kata Kasat Narkoba. (***)

Editor: Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3878


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved