Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyambi Mucikari, Pemilik Kafe di Gadingrejo Pringsewu ini Tawarkan Perempuan via WhatsApp, ini Tarifnya
Lampungpro.co, 27-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6860

Share

Bunda Yeni saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Akibat berbisnis prostitusi melalui aplikasi WhatsApp, pemilik kafe  berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo ditangkap Polres Pringsewu. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut. 

Menurut kasat, pelaku diamankan Polisi pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekon (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. "Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo," ujar Iptu Feabo Adigo Mayora, Senin (27/3/2023)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300 ribu-Rp500 rjbu. Sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta. 

"Bisnis esek-esek itu dijalani pelaku sejak 2021. Dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50 ribu-Rp100 ribu," jelas Iptu Feabo Adigo Mayora 

Selain melalui WhatsApp, ungkap Kasat, para pekerja seks komersil itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe miliknya. "Selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang. Kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di indekos yang dihuni para PSK," ungkap Kasat 

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan Passl 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empst bulan. (***)

Editor:Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved