Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

OJK dan Kemenkominfo Telusuri Fintech Ilegal
Lampungpro.co, 09-Mar-2019

Erzal Syahreza 654

Share

Fintech, OJK, Kemenkominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Untuk membangun perlindungan bagi pengguna fintech P2P lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK. Dilaporkan jumlah fintech ilegal yang terdeteksi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Juli hingga Desember 2018 mencapai 635 entitas.

Sementara dari Januari hingga Februari 2019 ada 168 entitas terdeteksi. Hal itu berarti sejak Juli 2018 lalu, total entitas fintech ilegal yang sudah ditemukan dan diajukan penutupannya ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sudah mencapai 803 entitas. Sementara untuk fintech ilegal yang sudah diblok mencapai kurang lebih 600 entitas.

"Saat ini sudah 600 lebih yang diblok, ada 800an yang masih proses mau ditutup oleh Kominfo," ungkap Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK di Solo, Sabtu (9/3/2019).

Untuk koordinasi antara OJK dengan Kemkominfo mengalami perubahan. Jika tadinya harus ada laporan fintech ilegal untuk bisa diproses dan ditutup, maka sekarang Kemkominfo yang proaktif menyisir fintech ilegal dari awal.

"Kalau dulu, ada laporan nanti ke Satgas, lapor Kominfo nanti diblok. Sekarang dibalik, Kominfo setiap hari proaktif melakukan penyisiran, nanti dibandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup," imbuh Rudiantara, Menteri Kementerian Kominfo. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved