Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Oknum ASN Lampung Tengah Curi Baterai Menara Telekomunikasi di Gunung Sugih
Lampungpro.co, 19-Jun-2024

Febri 171

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Tengah berinisial WYD, ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, bersama temannya pada Sabtu (15/6/2024).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, oknum ASN tersebut ditangkap lantaran kedapatan sering mencuri baterai menara telkomunikasi senilai Rp15 juta milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

"WYD mencuri baterai lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) pada Kamis (30/5/2024), yang terletak di Gunung Sugih, Lampung Tengah," kata AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

WYD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tercatat pelaku sudah mencuri 14 unit baterai, namun saat penangkapan hanya tersisa dua unit, sisanya sudah laku dijual.

"Dari hasil penyelidikan, WYD ini berkomplot dengan beberapa temannya, dengan modus operandi merusak pagar dan gembok pengunci tempat penyimpanan baterai menggunakan linggis dan obeng," ujar AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Dari hasil pengembangan kasus, ASN tersebut rupanya pernah terlibat empat kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yakni tiga laporan di Polsek Gunung Sugih dan satu laporan di Polsek Trimurjo sepanjang April - Mei 2024.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap JLY (26) seorang wiraswasta asal Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian dari WYD. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved