BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala daerah diminta untuk memberikan perhatian yang serius dalam melayani masyarakat. Masih banyaknya produk pelayanan yang berada di zona kuning dan merah, Ombudsman terus mengingatkan pemerintah daerah tersebut untuk memperhatikan instansi terkait.
Kepala daerah juga harus tegas jika instansi pelayanan publik di tempatnya yang masih tidak sesuai standar pelayanan. Terlebih, hal itu sudah tertuang dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur rakhman Yusuf, saat ekspose di kantor lembaga itu di Jalan Way Ketibung, No.15, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (20/2/2017).
Menurut Nur Rakhman Yusuf, penilaian kepatuhan standar pelayanan di 5 pemerintah daerah di Provinsi Lampung sejak tahun 2015 sampai 2016. Lima pemerintah daerah tersebut yakni, Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil penilaian tersebut masih banyak terdapat produk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini terlihat masih adanya produk pelayanan yang masuk di zona merah dan kuning.
Di antaranya, Pemerintah Provinsi Lampung dari 50 produk pelayanan yang dinilai 90% berada di zona hijau, 8% di zona kuning dan 2% di zona merah. Sementara Pemkot bandar Lampung dari 49 produk pelayanan 94% zona hijau, 6% di zona kuning dan 0% di zona merah.
Untuk Kabupaten Tanggamus dari 48 produk layanan yang dinilai, 67% berada di zona hijau, 31% zona kuning dan 2% di zona merah. Sementara, Kota Metro dari 42 produk layanan yang dinilai 67% berada di zona hijau, 19% di zona kuning dan 14% di zona merah. Dan untuk Kabupaten Lampung Sleatan dari 56 produk pelayanan terdapat 60,7% di zona hijau, 30,4% di zona kuning, dan 8,9% berada di zona merah.
Masih banyaknya produk pelayanan yang berada di zona kuning dan merah, Ombudsman terus mengingatkan pemerintah daerah tersebut untuk memperhatikan instansi terkait. Sebab, lima pemerintah daerah tersebut telah dilakukan penilaian sejak tahun 2015. Bahkan, untuk Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung sudah sejak tahun 2013.
Dia juga mengajak masyarakat dan pers untuk terus mengawal pelayanan publik. Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengontrol kinerja pemimpinnya dalam hal pelayanan publik. Tidak bisa hanya Ombudsman saja, tetapi masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi faktor penting untuk mengawasi secara langsung. Bila mana ada pelayanan yang tidak sesuai prosedur maka masyarakat sebaiknya segera melapor ke Ombudsman, ujarnya. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17076
Lampung Selatan
5638
183
06-Apr-2025
428
05-Apr-2025
664
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia