Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ombudsman Lampung Minta Kepala Daerah Perhatikan Unit Kerja Zona Merah
Lampungpro.co, 20-Feb-2017

Lukman Hakim 1089

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala daerah diminta untuk memberikan perhatian yang serius dalam melayani masyarakat. Masih banyaknya produk pelayanan yang berada di zona kuning dan merah, Ombudsman terus mengingatkan pemerintah daerah tersebut untuk memperhatikan instansi terkait.

Kepala daerah juga harus tegas jika instansi pelayanan publik di tempatnya yang masih tidak sesuai standar pelayanan. Terlebih, hal itu sudah tertuang dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur rakhman Yusuf, saat ekspose di kantor lembaga itu di Jalan Way Ketibung, No.15, Pahoman, Bandar Lampung, Senin (20/2/2017). 

Menurut Nur Rakhman Yusuf, penilaian kepatuhan standar pelayanan di 5 pemerintah daerah di Provinsi Lampung sejak tahun 2015 sampai 2016. Lima pemerintah daerah tersebut yakni, Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil penilaian tersebut masih banyak terdapat produk pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini terlihat masih adanya produk pelayanan yang masuk di zona merah dan kuning.

Di antaranya, Pemerintah Provinsi Lampung dari 50 produk pelayanan yang dinilai 90% berada di zona hijau, 8% di zona kuning dan 2% di zona merah. Sementara Pemkot bandar Lampung dari 49 produk pelayanan 94% zona hijau, 6% di zona kuning dan 0% di zona merah.

Untuk Kabupaten Tanggamus dari 48 produk layanan yang dinilai, 67% berada di zona hijau, 31% zona kuning dan 2% di zona merah. Sementara, Kota Metro dari 42 produk layanan yang dinilai 67% berada di zona hijau, 19% di zona kuning dan 14% di zona merah. Dan untuk Kabupaten Lampung Sleatan dari 56 produk pelayanan terdapat 60,7% di zona hijau, 30,4% di zona kuning, dan 8,9% berada di zona merah.

Masih banyaknya produk pelayanan yang berada di zona kuning dan merah, Ombudsman terus mengingatkan pemerintah daerah tersebut untuk memperhatikan instansi terkait. Sebab, lima pemerintah daerah tersebut telah dilakukan penilaian sejak tahun 2015. Bahkan, untuk Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung sudah sejak tahun 2013.

Dia juga mengajak masyarakat dan pers untuk terus mengawal pelayanan publik. Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengontrol kinerja pemimpinnya dalam hal  pelayanan publik. Tidak bisa hanya Ombudsman saja, tetapi masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi faktor penting untuk mengawasi secara langsung. Bila mana ada pelayanan yang tidak sesuai prosedur maka masyarakat sebaiknya segera melapor ke Ombudsman, ujarnya. (*/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved