BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN Lampung, mendukungan langkah Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, yang menegakkan kewajiban 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Lampung, Ardho Adam Saputra mengatakan, pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan ujian nyata keberpihakan negara kepada rakyat, terutama masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan perkebunan berskala besar.
"Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi ini soal kehadiran negara untuk rakyat. HGU 20 persen adalah amanat konstitusi, bukan kebijakan politis, apalagi untuk dinegosiasikan," kata Ardho Adam Saputra, Sabtu (10/1/2026).
Ardho menyebut, langkah Kapolda Lampung yang menjalankan perintah Presiden RI sebagai momentum penting, untuk memperbaiki ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan.
Menurutnya, kewajiban HGU 20 persen sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ardho juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana banyak perusahaan menikmati keuntungan besar dari pengelolaan lahan, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar kebun, masih berada dalam kemiskinan.
"Jadi kami sering melihat kebun luas, produksi besar, ekspor berjalan, tetapi masyarakat sekitar tetap miskin. Ini anomali yang harus dihentikan," sebut Ardho Adam Saputra.
Ardho menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajiban hukum. Ia mengingatkan, HGU merupakan hak kelola yang diberikan negara dengan batas waktu tertentu.
"HGU itu bukan hak milik, jadi negara memberi hak kelola, dan negara juga berhak mencabut jika disalahgunakan, di sinilah pentingnya peran Kapolda Lampung," tegas Ardho Adam Saputra.
Menurutnya, kewajiban plasma 20 persen merupakan bentuk keadilan distributif, agar masyarakat memiliki akses langsung terhadap sumber ekonomi, tanpa bergantung pada bantuan sosial. Kewajiban HGU tidak dapat disamakan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ardho juga menilai, Undang-Undang Perkebunan secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat.
Atas dasar itu, DPD ARUN Lampung mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang tidak patuh.
Ardho menilai, penegakan aturan tersebut akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi lokal dan efektivitas program pemerintah di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi masyarakat, ARUN menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan HGU 20 persen hingga ke tingkat akar rumput. Mereka juga akan memantau perusahaan-perusahaan pemegang HGU, untuk memastikan keadilan benar-benar berjalan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
560
615
10-Jan-2026
560
10-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia