BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ombudsman RI terlibat dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Madinah Karyatani Labuhan Maringgai Lampung Timur (Lamtim), yang dicaplok perusahaan penambang dan perseorangan. Pada mediasi yang dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Jalan Way Semangka Pahoman, Jumat (10/3), dihari Asisten Komisi Sengketa Pertanahan Ombudsman RI Yurtus M, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf, Ketua dan Pendiri Yayayasan Ponpes Madinah H. Kurnia Rozali dan Kades Karyatani Edi Siswanto.
Sedang dari Pemerintah Kabupaten Lamtim yang hadir antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi, Herizal Fasah Kepala Badan Perizinan, Anthony Kepala Kesbangpol, Sudarli Kabag Hukum fan Kepala BPN Lamtim Hasan Basri. Pihak Ombudsman RI Yurtus menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 3 Juli 2015. Dalam pertemuan lanjutan ini diperoleh tiga kesimpulan.
Pertama, Ombudsman menawarkan dua pilihan terkait sengketa lahan Ponpes Madina seluas 15 hektare. Menunggu keluarnya sertifikat secara penuh 15 hektare dengan konsekwensi Ombudsman menganggap masalah ini berhenti sampai di sini. Kedua, Ombudsman mengusulkan kepada pihak Kurnia Rozali dalam hal Ponpes Madina menerima dulu lahan yang sudah disertifikasi oleh BPN seluas 8,6 hektare dengan konsekwensi pihak Ponpes menyerahkan SKT kepada BPN dimana dalam penyerahan nanti didaksikan sejumlah pejabat Lamtim, kepala desa dan pihak terkait.
Ketiga, masalah perizinan pertambangan IUP, Ombudsman mengharapkan agar Pemkab Lamtim memfaliditasi dan mengecek kembali perizinan yang dikeluarkan. Atas keputusan Ombudsman ini, pihak Ponpes dikatakan H. Kurnia Rozali minta waktu untuk membahas masalah ini dengan pihak yayasan dan tokoh masyarakat terkait. Sebab, berdasarkan wakaf masyarakat pada 1985 lahan Ponpes Madinah seluas 15 hektare.
Selama ini ponpes dihuni 700 siswa/siswi tidak ada masalah. Tapi kemudian muncul penguasaan lahan oleh perseorangan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Dewata Batu Alam yang melakukan kegiatan secara ilegal. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia