Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ombudsman: Penerimaan Siswa SMP dan SMA/SMK di Lampung Belum Sesuai Aturan
Lampungpro.co, 12-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1158

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menilai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 di beberapa kabupaten/kota Provinsi Lampung, belum sesuai regulasi. Fakta itu ditemukan Ombudsman setelah memonitor PPDB secara acak.

Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, masih ada yang melaksanakan penerimaan siswa melalui jalur zonasi hanya 75% yang seharusnya minimal 90%. "Tahun ini kami menemukan adajalur mandiri 5% ditambah penarikan sumbangan pengembangan institusi dengan nilai yang ditentukan sekolah dan komite sekolah untuk jalur mandiri. Khususnya sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi yakni SMA dan SMK," kata Nur Rakhman Yusuf, Rabu (11/7/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi. Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme yakni sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kemudian, jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

"Namun sangat disayangkan untuk beberapa kabupaten/kota PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut," kata Nur Rakhman Yusuf.

Terkait hal ini, Ombudsman belum tahu dasar hukum yang digunakan, karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung. Ombudsman mendapatkan informasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud sudah memeriksa hal ini.

Untuk itu, pihaknya akan memonitoring hasil dari pemeriksaan Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan dan terus berkordinasi dengan Ombudsman pusat," kata Nur Rakman. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved