BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menilai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 di beberapa kabupaten/kota Provinsi Lampung, belum sesuai regulasi. Fakta itu ditemukan Ombudsman setelah memonitor PPDB secara acak.
Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, masih ada yang melaksanakan penerimaan siswa melalui jalur zonasi hanya 75% yang seharusnya minimal 90%. "Tahun ini kami menemukan adajalur mandiri 5% ditambah penarikan sumbangan pengembangan institusi dengan nilai yang ditentukan sekolah dan komite sekolah untuk jalur mandiri. Khususnya sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi yakni SMA dan SMK," kata Nur Rakhman Yusuf, Rabu (11/7/2018).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi. Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme yakni sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Kemudian, jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
"Namun sangat disayangkan untuk beberapa kabupaten/kota PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut," kata Nur Rakhman Yusuf.
Terkait hal ini, Ombudsman belum tahu dasar hukum yang digunakan, karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung. Ombudsman mendapatkan informasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud sudah memeriksa hal ini.
Untuk itu, pihaknya akan memonitoring hasil dari pemeriksaan Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Sampai saat ini, kami masih menunggu perkembangan dan terus berkordinasi dengan Ombudsman pusat," kata Nur Rakman. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia