MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menertibkan angkutan ilegal dan travel gelap yang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Banjar Agung, Tulang Bawang pada Senin (1/11/2021). Dalam penindakan ini, ada delapan kendaraan yang diberikan sanksi karena melanggar.
Kepala Satlantas Polres Tulang Bawang AKP Suhardo mengatakan, dari delapan yang ditindak ini, enam diantaranya terpaksa dilakukan sanksi tilang. Sementara dua kendaraan lainnya, hanya diberikan teguran terhadap pengendara.
"Penertiban angkutan ilegal dan travel gelap ini, dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ini juga sebagai bentuk pencegahan kejahatan di jalanan," kata AKP Suhardo dalam keterangannya.
Disisi lain, penertiban ini juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat ulah supir yang suka ugal-ugalan di jalan raya, terutama di daerah rawan kecelakaan lalu lintas. "Diharapkan dengan penertiban ini, angka kecelakaan lalu lintas di Tulang Bawang dapat menurun," ujar AKP Suhardo. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
10706
Lampung Selatan
16634
285
23-Mar-2025
329
23-Mar-2025
412
23-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia