SUKADANA (Lampungpro.co): Operasi Antik Krakatau 2024, jajaran Polres Lampung Timur menangkap 29 tersangka kasus penyalahguna narkoba di wilayah Lampung Timur.
Waka Polres Lampung Timur, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, Operasi Antik Operasi Antik Krakatau 2024 di wilayah hukum Polres Lampung Timur digelar selama 14 hari terhitung mulai 10-23 Juni 2024.
"Selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2024, kami berhasil meringkus 29 tersangka, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Rafli Yusuf Nugraha saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Kamis (4/7/2024).
Ada pun 29 orang tersangka tersebut, terdiri dari 28 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
"Selain mengamankan 29 tersangka, kami juga turut menyita berbagai barang bukti berupa 20,83 gram sabu, 17,85 gram ganja, pil ekstasi, dan 29,07 gram tembakau sintesis," ujar Rafli Yusuf Nugraha.
Operasi Antik Krakatau 2024 sendiri, digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Juncto Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
261
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia