LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Memasuki hari keenam Operasi Antik Karakatau 2017, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamakan Feri (40), pengedar sabu, yang juga warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (2/4/17) pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, menjelaskan tersangka Feri tertangkap tangan anggota pada saat hendak mengedarkan sabu kepada calon pembeli di Jalan Sersan Labah Goleh, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu senilai Rp300.000.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah Feri, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian, tersangka ditahan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia. (ASKA/PRO2)
#
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6941
Bandar Lampung
683
Kominfo Lampung
475
Bandar Lampung
1362
447
07-Jul-2025
296
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia