KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Krakatau 2019 di wilyah hukum Polres Tanggamus disidang langsung di tempat. Sidang di tempat pelanggar lalu lintas dilaksanakan Sat Lantas Polres Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus, Pengadilan Negeri Kota Agung, BRI, dan Jasa Raharja. Bahkan untuk memudahkan pelanggar melakukan pembayaran pajak dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dua kendaraan operasional berikut personelnya telah siap melayani masyarakat disana.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, pihaknya melaksanakan sidang ditempat bersama Jaksa dan Hakim sebagai upaya melaksanakan pelayanan kepada masyarakat atau pelangggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2019. "Jadi kami laksanakan sidang tilang ditempat bersama Jaksa dan Hakim serta BRI, dimana pelanggar ditilang kemudian di proses di tempat ini juga," kata AKP Yuniarta, Rabu (30/10/2019).
Di Kabupaten Tanggamus, sidang di tempat dilaksanakan terhadap 85 pelanggar yang terjaring razia Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalinbar Rest Area Gisting. "Pelanggaran di sini tasi, di dominasi pelanggaran surat-surat, disusul helm ganda," ujarnya.
AKP Yuniarta menjelaskan, di tempat tersebut, pihaknya juga melakukan pelayanan bersama yang terdiri dari pelayanan SIM Keliling, Pajak bahkan Kesehatan Polres Tanggamus juga turut terjun ke lokasi. Sebab, apabila pelanggar ingin membayar pajak dapat langsung dilayani oleh Samsat Keliling, juga yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung dilayani, serta sekedar memeriksakan kesehatan juga tersedia. "Untuk pelayanan SIM sendiri, 15 pelanggar langsung memeperpanjang SIM disini, kemudian juga ada 25 wajib pajak yang membayar disini," jelasnya.
Kesempatan itu, Kasat juga menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas mulai dari diri sendiri. Surat dan perlengkapan kendaraan dilengkapi serta anak di bawah umur tidak membawa kendaraaan. "Untuk diingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran, mari bersama-sama taat dan tertib berlalu lintas," kata dia.
Menurut Bowo, warga Gisting bernama mengaku ditilang karena tidak menggunakan helm. Sehingga terhadapnya dilakukan tilang dan sidang ditempat. "Tadi enggak pake helm, sidang di tempat langsung bayar Rp75 ribu. Ya kedepan saya akan taat," kata pemuda berambut klimis tersebut. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15575
EKBIS
8119
Bandar Lampung
5518
Bandar Lampung
3879
Bandar Lampung
3740
321
02-Apr-2025
2098
02-Apr-2025
800
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia