Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Orgen Tunggal Dibubarkan di Semaka Tanggamus, 23 Warga Jalani Tes Urine, 4 Positif Sabu
Lampungpro.co, 15-May-2021

Amiruddin Sormin 3334

Share

Petugas Puskesmas Semaka saat melakukan swab tes kepada warga yang ditahan di Polres Tanggamus, Sabtu (15/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polres Tanggamus dan Dinas Kesehetan melalui UPT Puskesmas Kota Agung melaksanakan swab test antigen kepada 23 warga yang diamankan di lokasi pembubaran orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.


Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine kepada 23 warga tersebut. Hasilnya, didapatkan empat warga urinenya mengandung metafetamine atau narkotika jenis sabu. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan swab test dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Tanggamus sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan orgen tunggal yang dibubarkan.

"Hari ini, kami langsung melakukan swabtest. Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/2021) siang.

Terhadap keempat orang yang urinenya mengandung metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus dan pengembangan terhadap penyedia sabu itu. "Sementara empat orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba," kata Kapolres.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Organ Tunggal di Pekon Karang Agung Semaka Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Warga Ditahan

Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung, Sabtu (15/5/21) dinihari tadi. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat orgen tunggal berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus.

Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved