P3UW Lampung Serahkan 651 SHM Petambak Udang Dipasena
Lampungpro.co, 31-Oct-2018
Heflan Rekanza 1120
TULANGBAWANG (Lampungpro.com) : Sebanyak 651 Sertfikat hak milik di terima oleh para petambak Dipasena, Rawajitu Timur, Tulangbawang. Penyerahan ini bertempat di Sekretariat Perhimpunan Petambak Pengushaa Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung), Tanggul Penangkis Bumi, Dipasena Mulya, Rabu (30/10/2018). Ini adalah pembagian tahap kedua, yang sebelumnya telah dibagikan 400 lembar SHM pada tahap pertama pada bulan April 2018.
"Pembagian SHM petambak adalah bagian dari isi perjanjian damai antara Petambak P3UW Lampung dengan perusahaan PT.CP Prima yang telah dilakukan pada oktober 2017 lalu," kata Wakil Ketua P3UW Lampung, Towilun, Rabu (31/10/2018).
Menurut Towilun, konflik kemitraan inti plasma antara petambak dan perusahaan PT.Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT. CP Prima mencapai puncaknya dengan pemutusan dan pengehentian seluruh operasional perusahaan pada tahun 2011.
Petambak selanjutnya mengelola tambak secara mandiri selama 6 tahun. Kemudian baru tercapai kata sepakat untuk damai pada tahun 2017. "Damai dengan konsep baru, hanya bisnis jual beli saja tak saling mengikat," ujar dia.
Penerima SHM tahap dua ini terdiri perwakilan masing-masing kampung se-kecamatan Rawajitu Timur. Setiap kampung ada yang menerima, penerima SHM ini adalah petambak yang telah memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan dalam kesepakatan damai.
#
"Kami bahagia dan senang akhirnya ada 105 orang teman se kampung saya hari ini menerima sertifikat tambak. Lembar SHM ini akhirnya bisa kami miliki sepenuhnya. Perjuangan berat kami selama ini tidak sia-sia, dan semoga kawan-kawan yang lain bisa segera menirima SHM nya pada jadwal berikutnya," ujar Hamidi Petambak blok 7 Bumi Dipasena Jaya.(**/PRO4)