BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengukuhkan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Selasa (13/2/2018). "Pagi ini dikukuhkan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, kepada Lampungpro.com.
Pengukuhan Didik menggantikan Muhammad Ridho Ficardo karena cuti mengikuti Pemilihan Gubernur Lampung. Didik merupakan mantan perwira Angkatan Udara berpangkat kolonel dan pejabat eselon I. Dia dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dan mampu menjalankan tugas Pjs. Gubernur.
Menurut Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni, sejumlah pejabat Lampung berangkat ke Jakarta untuk mengikuti prosesi pengukuhan yang dimulai pada pukul 08.30. Hamartoni mengatakan Didik mulai bertugas di Lampung pada terhitung mulai 15 Februari 2018. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21894
Humaniora
2953
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia