BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT PLN (Persero) terus mengajak masyarakat, untuk selalu menggunakan aplikasi PLN Mobile dalam setiap urusan kelistrikan. Penggunaan aplikasi PLN Mobile oleh pelanggan tentunya memberikan banyak kemudahan, salah satunya bagi pelanggan listrik pasca bayar, dapat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik awal waktu.
Senior Manajer Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Rahmi Handayani mengatakan, PLN menerbitkan tagihan pemakaian listrik pelanggan pada tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, dan sudah dapat dilakukan pembayaran.
"Tagihan pemakaian listrik akan terbit mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan, yang dapat diakses oleh pelanggan melalui PLN Mobile. Tagihan tersebut merupakan hasil pemakaian listrik bulan sebelumnya," kata Rahmi Handayani, Kamis (30/11/2023).
Meskipun di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah mengatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pasca bayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun PLN menghimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran awal bulan.
Untuk melakukan perhitungan tagihan listrik pada pelanggan pascabayar, PLN menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN, terhadap angka kWh meter di rumah pelanggan.
Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui fitur Swacam pada aplikasi PLN Mobile. Swacam dapat diakses pada tanggal 23-27 setiap bulannya.
Selain lebih mudah, dengan penggunaan fitur Swacam di PLN Mobile, pelanggan juga dapat langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.
"Estimasi tagihan pemakaian listrik dapat diketahui lebih awal, pelanggan dapat lebih mudah dalam mengatur keuangannya yang dipersiapkan untuk membayar tagihan listriknya awal bulan," ujar Rahmi Handayani.
Terdapat konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian. Berdasarkan SPJBTL, jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihannya, PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
Selanjutnya, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4181
Bandar Lampung
1858
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia