JAKARTA (Lampungpro.com): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis penangkapan enam warga negara Malaysia, dan menyita 37 kg paket narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia dengan kapal pesiar melalui jalur laut.
Keempatnya ditangkap di Kapal Karenliner, sebuah pesiar mewah berbendera Malaysia saat merapat di Dermaga Batavia Marina, kompleks Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019) kemarin. Para tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM, yang memiliki peran berbeda-beda dalam penyelundupan ini.
"Ada yang sebagai nakhoda kapal, ada yang sebagai pengendali, dan memindahkan sabu-sabu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Krisno mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berbeda dengan kasus-kasus pengungkapan sebelumnya yang menggunakan kapal ikan sebagai moda transportasi penyelundupan. Kali ini paket sabu-sabu dibawa oleh para penyelundup dengan kapal pesiar mewah produksi tahun 2013 buatan Prancis yang harganya mencapai Rp7 miliar. "Biasanya menggunakan modus kapal ikan, bukan kapal pesiar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal Karenliner sengaja disewa untuk mengangkut paket sabu-sabu dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia. "Sabu-sabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial HA. HA masih buron," jelas Krisno.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu seberat 37 kg ini dibungkus dengan kemasan teh cina sebanyak 37 bungkus dengan masing-masing berbobot 1 kg dan disimpan di dalam dua koper berwarna hitam. Koper tersebut disembunyikan di dapra kapal. Selain empat orang yang ditangkap di kapal, penyidik juga menangkap IKZ di Dermaga Marina. IKZ perannya menjemput paket sabu-sabu dari kapal setelah kapal tiba di Jakarta.
Pada hari yang sama, penyidik juga meringkus sang pengendali jaringan, yakni MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. Terhadap para tersangka, dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia, khususnya yang rawan untuk menyelundupkan narkoba, seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4120
Lampung Selatan
1267
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia