Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Paksa Gadis di Bawah Umur Bersetubuh di Air Naningan Tanggamus, Pria Buronan ini Akhirnya Terciduk
Lampungpro.co, 13-Apr-2021

Amiruddin Sormin 2198

Share

Pelaku pencabulan (tengah berbaju orange) saat di Mapolsek Pulau Panggung, Senin (12/4/2021). LAMPUNGPRO.CO

PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): HS (32) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Pulau Panggung, setelah sempat buron. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban berinsial SE (16) warga kecamatan Pulau Panggung pada 22 Agustus 2019.


"Tersangka ditangkap tadi malam pada Senin (12/4/21) pukul 22.00 WIB," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,  Selasa (13/4/21).

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencabulan bermula pada Senin (19/8/19) pukul 14.00 WIB. Korban diajak temannya untuk menemui OD di rumah DW (wanita) di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus. Sesampainya di rumah DW, mereka bertemu dengan OD. Pelaku HS yang baru dikenal korban kemudian mengajak bermain ke areal Bendungan Batu, Pekon Batu Tegi, Air Naningan.

Karena bermain hingga larut malam, akhirnya OD mengajak korban bersama dengan lainnya menginap di gubuknya  di salah satu umbul di Kecamatan Air Naningan. "Setelah mereka sampai digubuk, HS membujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming menikahi korban. Sehingga korban tidak dapat menolak," jelasnya.

Setelah esok harinya korban pulang ke rumah, lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima perlakuan itu, mereka melaporkan ke Polsek Pulau Panggung. "Saat HS ditetapkan tersangka, dia kabur dari rumah dan ditetapkan dalam pencarian orang (DPO) hingga akhirnya kemarin kembali ke rumah sehingga berhasil ditangkap," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan tersebut dilakukannya karena mengaku berpacaran dan benar-benar mencintai korban. "Tersangka mengiming-imingi akan menikahi korban," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang buki ditahan di Polsek Pulau Panggung. Terhadap tersangk dijerat Pasal 76 D, junto Pasal 81 (1) atau Pasal 81 (2) tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maskimal 15 tahun penjara. (PRO1)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved