Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Palsukan Struk Pembelian Untuk Bayar Hutang, Wanita Asal Tanggamus ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu Puluhan Juta
Lampungpro.co, 11-Jul-2024

Febri 258

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang wanita berinisial BIM (28) asal Margodadi, Sumberejo, Tanggamus, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (7/7/2024) siang di rumah orang tuanya.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, BIM ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan berupa pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

"BIM diamankan polisi berdasarkan laporan pengaduan dari Holilulloh (37), pemilik Toko Elektronik Dell Shop Sukoharjo III, Prinsewu, yang menjadi korban penipuan," kata Iptu Irfan Romadhon dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa pelaku BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024.

Perbuatan pelaku ini terungkap, setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. Ternyata, beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan pelaku diduga menggunakan struk transfer palsu.

"Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 77 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujar Iptu Irfan Romadhon.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

Menurut pelaku, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar hutang. Kemudian sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya.

BIM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4074


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved