Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Panen Tangkapan Fee Proyek, KPK Tetapkan Petinggi Krakatau Steel Tersangka
Lampungpro.co, 24-Mar-2019

Heflan Rekanza 658

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3/2019) kemarin terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, yaitu Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) alias WNU, Hernanto, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) alias HTO, Heri Susanto.

Lalu, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) alias HES, Alexander Muskitta alias AMU, Kenneth Sutardja alias KSU dan sopir HTO. Dari enam yang ditangkap, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WNU dan AMU sebagai terduga penerima serta KSU dan Kurniawan Edy Tjokro alias KET sebagai terduga pemberi suap.

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebelumnya KPK telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi yang diduga suap. Informasi menyebut akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU. Diduga penyerahan uang terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. "Tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp 20juta. Dari AMU, tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," kata dia, Sabtu (23/3/2019).

Secara paralel, tim pun mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim lain, lanjut Saut, menuju Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di kediamannya. KSU diamankan pukul 23.53 WIB. "Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumahnya pukul 22.30 WIB. Lalu semua dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan," terang dia.

Dari pemeriksaan KPK, diduga pada 2019 PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan pada WNU untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.

AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Kemudian AMU meminta uang sebanyak Rp 50juta kepada KSU dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada KET deri Group Tjokro. Pada Rabu (20/3/2019), AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selain itu, AMU juga menerima uang sebanyak US$4ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.

Pada Jumat (22/3/2019), uang sebanyak Rp 20juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," lanjut Saut.

KPK pun menetapkan empat tersangka. Pihak terduga penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak terduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini tersangka KET masih dalam proses pencarian. "Kami mengimbau agar segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," jelas Saut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved