BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tak kunjung hadir menjadi saksi dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Kini KPK mempertimbangkan untuk menghadirkan Enggartiasto di persidangan Bowo yang segera digelar.
"Jaksa akan mempertimbangkan hal tersebut apakah dibutuhkan atau tidak dibutuhkan. Pada dasarnya, ketika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, itu sebenarnya ruang juga untuk melakukan klarifikasi atau memberikan informasi-informasi, termasuk bantahan-bantahan, yang mungkin bisa langsung disampaikan kepada penyidik kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Enggartiasto tiga kali absen dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo. KPK pun menyesalkan hal tersebut.
"Kami sesalkan ya ketika ada penyelenggara negara, apalagi setingkat menteri, tidak cukup memberikan contoh yang baik untuk hadir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Padahal kita sedang bicara tentang misalnya komitmen tentang pemberantasan korupsi. Padahal kita tahu Presiden juga sangat berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana yang sering disampaikan oleh Presiden," ucapnya.
Enggartiasto sebelumnya dipanggil pada 2 Juli 2019, tapi absen sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 8 Juli. Pada tanggal penjadwalan ulang itu, Enggartiasto kembali absen sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 18 Juli dan kembali tak hadir.�KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bowo Sidik merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung yang juga sudah menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain menerima suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Gratifikasi ini diduga berasal dari empat sumber. Antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4124
Lampung Selatan
1271
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia