Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Panic Buying, Satgas Pangan Surati Pengusaha Ritel Batasi Pembelian Kebutuhan Pokok
Lampungpro.co, 18-Mar-2020

Heflan Rekanza 837

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Satuan Tugas (Satgas) Pangan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan kebutuhan pokok. Dalam surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, Satgas Pangan meminta pengusaha ritel ikut menjaga ketersediaan kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, Polri meminta mereka membatasi penjualan kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi. Dalam surat itu disebutkan, Satgas meminta Aprindo memastikan anggota di bawahnya untuk membatasi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut: Beras maksimal 10 kilogram, Gula 2 Kilogram, minyak goreng 4 liter, dan mi instan 4 kardus. 

Mabes Polri membenarkan surat edaran ini. "Iya, surat edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih," ujar Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang, Rabu (18/3/2020).

Daniel menyebut, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bahan pangan. Kendati demikian, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang dikarenakan mulai meningkatnya permintaan. "Itu hanya karena kebutuhan meningkat, jadi harga naik. Kalau ada upaya permainan harga jelas akan kami tindak," ucap Daniel.

Daniel meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena merasa panik. Ia pun meyakinkan stok kebutuhan pokok masih tersedia untuk masyarakat. "Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi," kata Daniel.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

24254


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved