Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Panik Ketemu Polisi di Jalan Rumbia, Pria Asal Bandar Mataram Ini Buang Sabu
Lampungpro.co, 07-Mar-2022

Febri Arianto 1436

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Sriwijaya Mataram, Bandar Mataram, Lampung Tengah inisial FM (38), ditangkap jajaran Polsek Rumbia, Sabtu (5/3/2022). FM kedapatan membuang paketan sabu di Jalan Lintas Pantai Timur, Kampung Teluk Dalem Ilir, Rumbia, Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mengatakan, peristiwa ini bermula saat anggotanya sedang berpatroli rutin. Kemudian anggota berhenti di bengkel di Jalan Lintas Pantai Timur tersebut.

"Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor, lalu membuang sesuatu bungkusan. Anggota yang melihat itu, kemudian meminta pelaku untuk mengambilnya," kata Iptu Hairil Rizal dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Ketika diambil, bungkusan tersebut di dalamnya terdapat bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu. Kemudian ditemukan juga alat hisap sabu bong, dua korek api, satu kaca pirek, sati sekop dari sedotan, dan satu jarum dari kertas rokok dalam satu plastik.

"Setelah ditangkap, pelaku mengaku barang itu hendak digunakan bersama teman-temannya. Kemudian pelaku juga mengaku membeli barang itu dari hasil patungan," ujar Hairil Rizal.

Pelaku kemudian dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

1741


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved