GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Sriwijaya Mataram, Bandar Mataram, Lampung Tengah inisial FM (38), ditangkap jajaran Polsek Rumbia, Sabtu (5/3/2022). FM kedapatan membuang paketan sabu di Jalan Lintas Pantai Timur, Kampung Teluk Dalem Ilir, Rumbia, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mengatakan, peristiwa ini bermula saat anggotanya sedang berpatroli rutin. Kemudian anggota berhenti di bengkel di Jalan Lintas Pantai Timur tersebut.
"Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor, lalu membuang sesuatu bungkusan. Anggota yang melihat itu, kemudian meminta pelaku untuk mengambilnya," kata Iptu Hairil Rizal dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Ketika diambil, bungkusan tersebut di dalamnya terdapat bungkus rokok berisi narkoba jenis sabu. Kemudian ditemukan juga alat hisap sabu bong, dua korek api, satu kaca pirek, sati sekop dari sedotan, dan satu jarum dari kertas rokok dalam satu plastik.
"Setelah ditangkap, pelaku mengaku barang itu hendak digunakan bersama teman-temannya. Kemudian pelaku juga mengaku membeli barang itu dari hasil patungan," ujar Hairil Rizal.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1741
264
19-Jun-2025
313
19-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia