Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Parah, Oknum Guru Mengaji di Natar Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 31-Aug-2021

Febri 2266

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

NATAR (Lampungpro.co): Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Natar, Lampung Selatan inisial AD (73) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar. AD ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pada tahun 2020.

Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan, yang dilakukan oknum guru mengaji. Dalam aksi tak senonohnya ini, pelaku beraksi saat berada di salah satu rumah warga.

"Dalam aksinya, pelaku ini mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun karena korban mengalami trauma dan ketakutan, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya," kata Kompol Hendy Prabowo, Selasa (31/8/2021).

Setelah bercerita, korban dan orang tuanya langsung melapor ke Mapolsek Natar, untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Berbekal laporan korban, tim kemudian langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

"Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung menangkap pelaku di salah satu rumah keluarganya. Tim kami pun langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku," ujar Hendy Hendy Prabowo.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu tikar, dan satu meja yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19959


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved