Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Parah! Paman Tega Cabuli Ponakan Kandung Masih SD di Gedong Tataan Pesawaran dan Rekam Aksinya
Lampungpro.co, 16-Mar-2024

Amiruddin Sormin 532

Share

Tersangka pencabulan W (41) saat pemeriksaan di Mapolres Pesawaran. LAMPUNGPRO.CO

PESAWARAN (Lampungpro.co): Aksi tidak terpuji dilakukan paman kandung yang tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Selain tega mencabuli korban, pelaku juga merekam aksinya menggunakan handpone.

Akibat perbuatannya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung akhirnya menangkap pelaku berinisial W (41) Kamis (14/3/2024), pukul 13.00 WIB. Pelaku merupakan warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berada di rumah korban Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke kamar. Lalu membujuk tidur di atas kasur dengan diiming-imingi bermain handpone milik pelaku.

"Setelah itu pelaku merayu hingga berujung korban dicabuli dan aksinya tersebut dilakukan perekaman video oleh pelaku menggunakan handpone miliknya," kata Kasat Reskrim, Jumat (15/3/2024).

Kemudian, dengan berjalannya waktu, lanjut AKP Supriyanto Husin, anak pelaku pencabulan tengah meminjam dan memainkan handpone milik ayahnya. Tidak sengaja anak pelaku mengetahui video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti.

Setelah itu, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumah kontrakannya Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Namun pelaku lupa kapan kejadian itu dilakukan kepada keponakannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna diproses lebih lanjut," ungkap AKP Supriyanto Husin.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan Rio

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved