Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Parah, Pelajar Asal Gedong Tataan Pesawaran Ini Cabuli Pacarnya Hingga Hamil Enam Bulan
Lampungpro.co, 11-Dec-2021

Febri 4918

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Tim Unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, menangkap pelajar asal Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran inisial MRA (16) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. MRA ditangkap setelah buron hampir tujuh bulan, atas perbuatan yang dilakukan pada Mei 2021.


Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Suprianto Husin mengatakan, ada pun korban dari pencabulan ini inisial AN (15), yang juga sama-sama pelajar di Gedong Tataan Pesawaran. Pencabulan ini, baru terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya.

"Jadi pada November 2021 lalu, ibu korban menanyakan alasan korban tidak menstruasi selama enam bulan. Kemudian ibu korban mengajaknya untuk mengecek keadaannya ke Puskesmas Gedong Tataan," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa korban sedang dalam keadaan hamil enam bulan. Lalu ibu korban menanyakan perihal tersebut ke korban, lalu korban bercerita telah disetubuhi oleh pacarnya pada Mei 2021.

"Mendengar pengakuan dari korban, lalu ibu  dan ayahnya melaporkan ke Mapolres Pesawaran untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya," ujar Suprianto Husin.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B- 825/XII/2021/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA Lampung. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15619


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved