Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Paripurna DPD RI, Andi Surya: Konflik Pemilikan Lahan Makin Belenggu Lampung
Lampungpro.co, 13-Nov-2018

Amiruddin Sormin 918

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, mengatakan secara umum Provinsi Lampung masih terbelenggu konflik lahan yang menyebar dan melebar hampir di segala sudut kabupaten dan kota. Dia menyebutkan lahan register yang berubah fungsi dari kawasan hutan menjadi desa.

"Laporan yang masuk ke kami, bahkan urbanisasi register tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, dan Lampung Timur dengan tuntutan agar dilepas menjadi lahan pemukiman untuk rakyat dan disertifikasi," kata Andi Surya pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6 Masa Sidang ke II 2018-2019 di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI, Senin (12/11/2018).

Konflik lahan lain yang dia sampaikan yakni Grondkaart bantaran kereta api antara warga yang menempati lahan negara lebih dari 50 tahun dan BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan tuntutan sertifikasi. Kemudian, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Lampung di Way Dadi dan HPL Pelindo di Pidada Panjang yang berbuntut tuntutan warga agar HPL dibatalkan.

"Selain itu, masalah Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan-perusahaan privat yang tersebar di Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara dengan problem tuntutan ukur ulang karena dianggap menyerobot lahan rakyat," kata Andi Surya

Menurut Andi Surya konflik lahan ini muncul karena kasadaran rakyat akan hak-hak agraria mereka terabaikan. Sehingga, di zaman reformasi demokrasi tuntutan tersebut semakin nyaring. Kedua, kurang tegasnya pemerintah menyikapi persoalan lahan sehingga terjadi akumulasi permasalahan karena minimnya upaya penyelesaian. Ketiga, disadari atau tidak, terjadi sengkarut administrasi pada birokrasi pertanahan bahkan terjadi mal administrasi yang dibuktikan adanya fenomena tumpang tindih hak kepemilikan lahan yang menciptakan ketidakpastian.

"Saya melihat, fenomena ini berkait minimnya keberanian pemerintah untuk memutuskan perkara konflik yang berkiblat pada kepentingan rakyat. Seperti tuntutan sertifikasi hak-hak warga di bantaran rel KA yang tertunda padahal persoalan grondkaart yang digadang-gadang PT KAI tidak memiliki dasar hukum dan tidak selaras dengan amanat UUPA 5/1970 dan UU KA 23/2007," kata Andi Surya

Dia meminta sejumlah langkah perlu diambil. Perkara lahan register yang berproses ruralisasi dan urbanisasi sebaiknya pemerintah segera melepaskan lahan register hutan itu menjadi pemukiman dan disertifikasi untuk rakyat. Faktanya lahan register tersebut berubah menjadi hutan manusia yang notabene rakyat Indonesia.

Terkait HPL di Bandar Lampung agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dapat mencabut HPL yang bermasalah tersebut dan dilepas kepada warga karena berdasar kajian, ihwal munculnya HPL ini memiliki persoalan alas hak. Terakhir, terkait HGU, pemerintah dapat melakukan daftar dan ukur ulang batas-batas lahan hak perusahaan privat ini agar tidak mengganggu lahan-lahan hak ulayat dan adat yang merupakan hak dari seluruh masyarakat adat Lampung. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved