BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kinerja dan kepatuhan Pemprov Lampung, Senin (30/3/2026).
Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, beserta pimpinan dan anggota DPRD Lampung lainnya.
Kehadiran Wakil Gubernur Lampung, menjadi wujud nyata komitmen dan sinergi eksekutif bersama legislatif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi BPK RI.
Pemprov Lampung menyambut baik berbagai masukan konstruktif yang diberikan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Lampung, guna memantapkan kualitas, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut, mencakup evaluasi tata kelola belanja daerah, ketahanan pangan, hingga kondisi kritis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, secara resmi mengesahkan Keputusan DPRD mengenai tindak lanjut LHP BPK. DPRD Lampung meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung segera menindaklanjuti temuan tersebut, demi perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang.
Sebagai mitra sejajar (equal partnership), Pemprov Lampung berkomitmen segera mengambil langkah taktis atas rekomendasi umum yang disampaikan oleh DPRD Lampung. Masukan strategis tersebut, diposisikan bukan hanya sebagai langkah korektif, melainkan juga upaya preventif perbaikan sistemik di masa mendatang.
Berdasarkan laporan Pansus, Pemprov Lampung segera menindaklanjuti tujuh poin rekomendasi umum. Pertama, Pemprov akan membentuk tim tindak lanjut audit terpadu guna mempercepat penyelesaian temuan BPK.
Kedua, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah akan ditingkatkan melalui pengawasan berbasis risiko. Ketiga, Pemprov siap memperkuat kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah melalui program pelatihan dan sertifikasi.
Keempat, Pemprov akan mempercepat reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan kualitas serta ketepatan belanja pemerintah daerah.
Kelima, Pemprov Lampung akan secara tegas menagih pengembalian kerugian daerah kepada pihak ketiga dan menerapkan sanksi administrasi jika tidak terpenuhi. Keenam, guna merespons isu ketahanan pangan, pemerintah daerah segera menyusun regulasi tentang sistem informasi pangan dan gizi daerah yang terintegrasi.
Ketujuh, Pemprov akan melakukan restrukturisasi komprehensif pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Langkah penyehatan bisnis ini, diharapkan mampu meningkatkan kembali kinerja perusahaan pelat merah tersebut dan menggenjot kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi strategis dari dewan ini, resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. Melalui sinergi yang terbangun harmonis ini, Pemprov Lampung optimistis percepatan pembangunan dan reformasi birokrasi di bumi Lampung dapat berjalan semakin optimal. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
501
Kominfo Lampung
604
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia