Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Partai Demokrat Rekomendasikan Dendi Ramadhona dan Marzuki Ikut Pilkada Pesawaran
Lampungpro.co, 23-Jun-2020

Amiruddin Sormin 3962

Share

Dari kiri ke kanan, bakal calon Bupati Marzuki, bakal calon bupati Dendi Romadhona, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung M. Ridho Ficardo. LAMPUNGPRO.CO/PARTAI DEMOKRAT

JAKARTA LAMPUNG (Lampungpro.co): DPP Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi bagi pasangan Dendi Ramadhona sebagai calon bupati dan Kol. (pur) S. Marzuki, sebagai calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran 9 Desember 2020. Rekomendasi bernomor SK DPP Nomor 30/SK/DPP.PD/VI/2020 itu itu diserahkan langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kepada pasangan Dendi-Marzuki, di Jakarta, Senin (22/6/2020) malam.

Turun hadir pada penyerahan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung M. Ridho Ficardo. Hingga kini, DPP Partai Demokrat sudah menyerahkan dua surat rekomendasi untuk pilkada yakni kepada pasangan Raden Adipati Surya-Edward Anthony di Way Kanan.

Sebelumnya Dendi Ramadhona yang juga Bupati Pesawaran ini mendapat surat tugas dari DPP Partai Golkar untuk menggalan koalisi. Duet Dendi-Marzuki juga sudah menandatangani komitmen untuk memenangkan PDIP di Pilkada 2020. Keduanya dipanggil ke DPP PDIP pada 10 Juni 2020.

"Kader kami Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Dendi Ramadhona telah menerima SK Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat untuk Pilkada Kabupaten Pesawaran," kata Ridho Ficardo kepada Lampungpro.co, Selasa (22/6/2020), terkait penyerahan SK itu. 

Penyerahan SK itu sekaligus memupus peluang Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir yang selama ini digadang-gadang   bersama Naldi S. Rinara, untuk dapat rekomendasi PDIP. Pasalnya, Nasir tidak dipanggil ke DPP untuk menandatangani komitmen. (PRO1)
 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1216


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved