Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Partai Ummat tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Amien Rais: Kami Merasakan Ketidakadilan, Sengaja Disingkirkan!
Lampungpro.co, 15-Dec-2022

Amiruddin Sormin 5814

Share

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengaku merasa mendapatkan ketidakadilan usai partai besutannya dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

"Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos," kata Amien dalam koferensi persnya, sebgaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampnngpro.co), Rabu (15/12/2022) malam.

Amien mengaku pihaknya memegang bukti kuat jika partainya memang mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan tersebut. "Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," tuturnya.

Menurutnya Partai Ummat di dua provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Amien menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, Partai Ummat sengaja disingkirkan.

"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.

Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno. Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved