JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air,�per-hari ini, Rabu (31/10/2018).�Langkah tersebut dilakukan terkait�kecelakaan�Lion Air JT-610�yang terjadi Senin (29/10/2018) kemarin.
"Kami membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air supaya diganti dengan yang lain. Alasan murni karena kecelakaan kemarin," kata Menhub Budi, di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Ia mengatakan�Kemenhub punya wewenang untuk membekukan tugas direksi maskapai, mengingat tugas Kemenhub yang merupakan otoritas aviasi. Tak hanya Direktur Teknik, Kemenhub juga akan membebastugaskan oknum lain yang merekomendasikan penerbangan tersebut. "Kami pun akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat (ramp check) di pesawat Lion Air," kata Budi.
Budi menjelaskan, akan ada sanksi lain yang menunggu Lion Air namun hal itu menunggu investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Itu nanti akan ada sanksi yang diberikan secara korporasi," ujarnya.(**/PRO4
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia