JAKARTA (Lampungpro.co): Patuhi hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), atau peserta mandiri, mulai 1 Mei 2020 esok BPJS Kesehatan akan menyesuaikan iuran kembali seperti semula.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, besaran iuran ini akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, sebesar Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Namun demikian, iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Peratura Presiden Nomor 75 Tahun 2019, sebesar Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 ini, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020, akan dikompensasikan ke dalam iuran pada bulan berikutnya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Iqbal mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI), serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Jika pada 1 Mei 2020 nanti, peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, status tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya, bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500400.
Pada prinsipnya ini, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini, ditengah adanya pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," ungkap Iqbal.
Ia mengingatkan kepada para peserta BPJS Kesehatan, untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terutama dimasa pandemi Covid-19 ini. Dimana resiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi, jika tidak memiliki jaminan kesehatan.
"Penyesuaian iuran ini, hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lainnya, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019," ujar dia.
Saat ini, pemerintah juga sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya mengatur keseimbangan dan keadilan, dengan besaran iuran antar segmen peserta. Kemudian mengatur dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN.
Selain itu, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, juga termasuk peran pemerintah dalam hal ini baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Rancangan Peraturan Presiden ini, telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses pada paraf para menteri, untuk diajukan penandatanganan kepada Presiden RI.(PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16355
EKBIS
8996
Bandar Lampung
6322
296
04-Apr-2025
254
04-Apr-2025
234
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia