Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Patuhi Hasil Putusan MA, Mulai Besok Iuran BPJS Kesehatan Kembali Disesuaikan
Lampungpro.co, 30-Apr-2020

Heflan Rekanza 1108

Share

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Patuhi hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), atau peserta mandiri, mulai 1 Mei 2020 esok BPJS Kesehatan akan menyesuaikan iuran kembali seperti semula.

Iqbal mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI), serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Jika pada 1 Mei 2020 nanti, peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, status tagihan, dan membutuhkan informasi lainnya, bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500400.

Ia mengingatkan kepada para peserta BPJS Kesehatan, untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terutama dimasa pandemi Covid-19 ini. Dimana resiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi, jika tidak memiliki jaminan kesehatan.

"Penyesuaian iuran ini, hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lainnya, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019," ujar dia.

Saat ini, pemerintah juga sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya mengatur keseimbangan dan keadilan, dengan besaran iuran antar segmen peserta. Kemudian mengatur dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN.

Selain itu, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, juga termasuk peran pemerintah dalam hal ini baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Rancangan Peraturan Presiden ini, telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya akan berproses pada paraf para menteri, untuk diajukan penandatanganan kepada Presiden RI.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved