PANARAGAN (Lampungpro.co): Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, menangkap duag pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki sabu, Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya, berinisial NS (33), warga kelurahan Panaragan jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan FR (22) warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
"Kedua pemuda ini ditangkap saat sedang berada di jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Rabu (20/3/2024).
Dari salah satu tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Yopi, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,22 gram, dan satu kotak rokok. Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas menangkap kedua pelaku yang membawa dan memiliki sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Panaragan jaya.
Informasi yang didapat bahwa di daerah Panaragan Jaya sedang ada transaksi narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu di lantai paving blok tepat di samping salah satu pelaku bernama (NS). "Selain itu diamankan juga satu kotak rokok yang terselip di saku celana jeans milik pelaku,” papar AKP Yopi.
Lebih lanjut NS mengakui dan menerangkan plastik klip kecil berisisabu tersebut adalah miliknya bersama FR dan seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pembeli buah duku. Lebih lanjut diterangkan sabu tersebut didapat dari membeli seharga Rp300 ribu dengan cara patungan Rp100 ribu.
Kedua pelaku kini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Ayat (1)junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1797
Olahraga
13535
Bandar Lampung
6850
Lampung Tengah
3935
532
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia