Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PBPU Bisa Daftar JKN-KIN Bisa Lewat Telepon
Lampungpro.co, 15-May-2017

Lukman Hakim 2279

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Khusus kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kini bisa melakukan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) lewat telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Pesera BPJS Kesehatan tidak perlu mengantri panjang untuk melakukan pendaftaran. "Sebelumnya terdapat fungsi informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter, kini bisa untuk pendaftaran," kata kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung Sofyeni saat siaran pers, Senin (15/5/2017).

Dia mengatakan sebelum mendaftar via telepon perlu menyiapkan informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Call Center. "Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan, nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan alamat email," ujar Sofyeni.

Menurut dia, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan petugas care center akan menjadi bukti pendaftaran. Setelah petugas care center menyatakan pendaftaram via telepon selesai, nantinya nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan ke nomor telepon atau alamat email. Selanjutnya peserta diwajibkan membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA dikirimkan. "Pembayaran selanjutnya bisa dilakukan dengan mekanisme autodebet," kata Sofyeni.

Sejak pembayaran pertama kartu peserta telah aktif. BPJS Kesehatan akan mengirimkan kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan saat mendaftar via telepon. "Selain itu akan kita kirimkan elektronic ID via email selama kartu belum sampai," kata dia.

Sofyeni mengatakan BPJS Kesehatan melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan). Selain itu juga bisa digunakan untuk perbaikan informasi. "Kalau nama salah, atau ada data yang salah bisa membuka website atau via care center 1500-400."

Selain pendaftaran via telepon, BPJS Kesehatan juga menerima pendaftaran melalui sistem dropbox. Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, kantor kecamatan, atau melalui mitra kerja BPJS Kesehatan. "Ke depan akan dikembangkan sistem dropbox di kantor kelurahan," ujar Safyeni.(EZAL/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved