Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PDIP Gerah Atas Kinerja Panwas dan Bawaslu Mesuji
Lampungpro.co, 03-Jan-2017

Lukman Hakim 1413

Share

Pilkada Mesuji

Bandar Lampung (Lampro): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung menilai kinerja Panawas dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada di Kabupaten Mesuji.

"Banyak pelanggaran yang kita temukan di Pilkada Mesuji, dan sudah kita laporkan ke Panwas setempat. Tapi, mereka terkesan lamban dan berpihak. Padahal laporan yang kami temukan adalah pelanggaran yang sangat krusial," kata Sekretaris DPD PDIP Lampung Mingrum Gumay, di ruang Komisi II DPRD Lampung, (3/1/2017).

Temuan terakhir yang dilaporkan oleh tim ke Panwas, kata dia pelatihan linmas yang digelar di Kecamatan Wayserdang dan dihadiri oleh camat salah satu pasangan calon.

"Kehadiran calon itu, memberikan arahan kepada Linmas dan ASN yang ada di situ dan menjanjikan sesuatu. Ini kan jelas yang bersangkutan adalah calon independen yang mengerti akan aturan, tapi dilanggar," kata dia.

Atas hasil temuan itu, jelas yang bersangkutan terindikasi pelanggaran pemilu dan pidana. "Secara terang-benderang kegiatan itu diadakan camat, dihadiri Linmas. Dan calon hadir memberikan pengarahan. Perbuatan itu tidak dibenarkan. Itu kegiatan yang sudah tersusun secara sistematsi dan tdak dibenarkan secara aturan," tegasnya.

Sementara, dalam waktu bersamaan tim pasangan calon Febrina-Adam melalui juru bicara kuasa hukum LO Zainudin, Andri Martadinyata, melaporkan pelanggaran yang dilakukan calon petahana ke Bawaslu Lampung. Yaitu, dengan dugaan melanggar Pasal 73 ayat (1), yakni menjanjikan sesuatu di depan forum dengan tunjangan gaji RT.

"Kami ke sini (Bawaslu) minta penetapan terkait laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon lain. Kita berharap Bawaslu bisa melanjutkan laporan, artinya tindakan pidana harus segera diproses," kata Andri.

Menurutnya, Ada peristiwa pidato politik calon petahana dan sudah melanggar Pasal 73 ayat (1). Hal itu juga sudah menjadi temuan Panwas setempat.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Ali Sidik mengatakan pihaknya tengah memproses kasus itu berdasarkan pelanggaran pilkadanya.

Berdasarkan laporan yang masuk, ada dua dugaan pelanggaran yang terjadi di balik kasus pemukulan Khamamik tersebut. Pertama, kegiatan itu bukan kampanye, tapi saat itu calon diundang hanya untuk hadir dan memberi sambutan. "Permasalannya, dalam pidatonya, calon tersebut malah sosialisasi dan mengajak warga untuk memilih," kata dia.

Yang kedua, ada dugaan permainan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundang calon. "Camat mengundang calon, dan si calon diduga melakukan kampanye. Nah, ini yang kita proses," ujarnya. (Hadi)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved