JAKARTA (Lampungpro.com): Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang menunjukkan pebisnis Indonesia kerap memberi 'pelicin' ke pegawai pemerintah demi mempermudah urusan. KPK mengingatkan banyak pihak swasta, baik perorangan maupun korporasi, yang telah dijerat.
"Sampai dengan 31 Desember 2018, KPK menangani kasus pelaku korupsi dari sektor swasta sebanyak 238 orang dan 4 korporasi (24%). Mengacu pada data statistik KPK ini menempati peringkat 2 setelah DPR/DPRD sebanyak 247 orang (24,7%)," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Supradiono, Kamis (14/2/2019).
Berdasarkan hasil survei Sektor Privat: Persepsi Korupsi dalam Hubungan Kerja antara Pemerintah dan Pelaku Usaha di Sektor Infrastruktur, Kepabeanan, dan Perizinan yang digelar pada 13 November 2018-5 Januari 2019 disebut ada 83 persen responden yang menyatakan memberi suap ke pegawai pemerintah agar mempercepat urusan. Total responden berjumlah 149 orang di 5 provinsi dengan 55 persennya merupakan pengusaha.
Selain itu, survei ini menunjukkan ada 80 persen responden yang memberi uang atau hadiah di luar ketentuan sebagai bentuk balas budi dan 78 persen lainnya menyatakan pemberian itu karena lemahnya penegakan hukum.
Dalam survei tersebut kemudian disebutkan 70,3 persen responden menyatakan tak ada aturan di larangan dari perusahaannya agar pegawai tak memberi suap atau gratifikasi ke pegawai pemerintah.
Masih berdasarkan survei itu, disebut juga 67,6 persen perusahaan para responden tak punya aturan wajib melapor jika pegawai atau pemilik sahamnya dimintai sesuatu di luar aturan oleh pegawai pemerintah.
Atas hasil survei itu, Giri menyatakan ada sejumlah langkah yang dilakukan. Salah satunya dengan menjerat korporasi sebagai tersangka.
"Penindakan terhadap kasus korupsi swasta. Termasuk menjadikan korporasi atau perusahaan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana (legal person)," ucap Giri.
Hingga kini memang sudah ada empat korporasi yang dijerat KPK, yaitu PT Duta Graha Indah (DGI), PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan. Hal itu dilakukan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korporasi.
Perma tersebut menyatakan korporasi bisa dijerat sebagai tersangka setidaknya terkait tiga hal. Pertama, korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Kedua, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana dan ketiga, korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia