PANARAGAN (Lampungpro.co): Sekitar 50 warga dan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran dari kelurahan Panaragan Jaya, Tiyuh Panaragan, dan Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menolak pembangunan Pertashop yang sedang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya RW 07 (Bambu Kuning). Kehadiran Pertashop tersebut merupakan yang kedua setelah Pertashop di Islamic Center Tubaba yang hanya berjarak 3,4 km dari lokasi.
Menurut Rendi perwakilan pedagang eceran BBM Kelurahan Panaragan Jaya, kehadiran Pertashop yang berdekatan tersebut sangat berdampak buruk terhadap perekonomian para pedagang kecil. "Kami tidak melarang para pengusaha untuk berbisnis. Namun kami berharap dapat dipertimbangkan dengan matang dampak bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penjualan eceran kecil. Apalagi pada masa Pandemi Covid-19 yang berdampak buruk bagi para pedagang," kata Rendi, Minggu (8/8/2021)
Sebelumnya perwakilan pedagang membuat surat pernyataan penolakan dari para pedagang yang disampaikan kepada pemerintah Kelurahan Panaragan Jaya. "Kami sudah sampaikan surat pernyataan penolakan kepada Pak Lurah Panaragan Jaya dan kami juga ditemui oleh perwakilan keluarga pemilik Pertashop. Kemudian keluarga pemilik Pertashop mengatakan pembangunan itu hanya untuk menahan tanah agar tidak longsor dan meminta para pedagang tidak membesar-besaran rencana pembangunan Pertashop itu," kata Rendi.
Penolakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh perwakilan pedagang dengan memasang banner petisi yang dibubuhkan tanda tangan perwakilan pedagang. "Kami yakin Pemerintah Kabupaten Tubaba memperhatikan pedagang kecil. Kami tidak menolak Pertashop, tetapi kami minta agar jarak antar pertashop dapat diatur dengan baik, sehingga pedagang kecil masih bisa mengais rezeki," kata Rendi.
Salah satu poin penting yang tertuang dalam Surat Pernyataan penolakan dari pedagang yaitu pertama, jarak antar pertashop terdekat di Islamic Center Tubaba hanya 3,4 Km. Sedangkan BPH Migas menegaskan agar jarak antar Pertashop tidak kurang dari 5 Km, sebagaimana dilansir dari berita liputan6 pada 11 Maret 2021 bahwa BPH Migas mengimbau Pertamina agar membangun Pertashop dengan jarak minimal 10 km dari SPBU atau 5 km dari SPBU mini terdekat. Jika tidak, pihaknya mengancam akan membongkar atau memindahkannya.
"Kami hanya pedang kecil yang tidak bisa banyak berbuat apalagi bersaing dengan pengusaha yang banyak modal dan dekat dengan penguasa. Kami orang kecil dan kami yakin pemerintah daerah Tubaba memikirkan pedang kecil," pungkasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21874
Humaniora
2932
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia