RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.co): Ratusan pedagang tradisional di Pasar Minggu Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menggelar aksi damai selama lebih dari satu jam di depan toko Ladyshop di poros Tanggul Penangkis Rawajitu, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Medi, salah satu peserta, aksi sore itu bersifat spontan, karena sejak pagi mereka mendapatkan informasi bahwa Lady Shop akan kembali membuka layanan penjualan.
"Kami kembali ke sini karena tuntutan dan penolakan sebelumnya belum direspon. Bahkan surat penolakan yang dikeluarkan Pemerintah Kampung Gedung Kayajitu juga diabaikan. Kami ingin menyampaikan surat tersebut, namun mereka tidak mau berdialog dengan kami," kata Medi dengan nada kecewa.
Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimindo) Tulang Bawang, Rudi Piliang, dalam rilisnya meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengambil sikap terkait keberadaan ritel swalayan Ladyshop di Kampung Gedung Karyajitu, karena melanggar Perda Tulang Bawang Tahun 2015, UUD Cipta Kerja, d Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Nomor 01/GKS/-RJS/TB/III/2024 tentang Penolakan dari unsur Pemerintahan Kampung Gedung Karyajitu yang diteken Ketua RT, RK, dan beberapa Kepala Kampung, pelaku UMKM, dan pedagang pasar tradisional.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menindak tegas dan menegakkan aturan dengan segera menutup ritel swalayan Ladyshop ini, demi kondusifitas dan kelangsungan eksistensi pedagang kecil dan tradisional di Rawajitu Selatan," kata Rudi Piliang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, Dedy Palwadi, melalui saluran telepon, Jumat (22/3/2024), menegaskan bahwa perizinan toko Ladyshop di Rawajitu Selatan telah diterbitkan. Namun prosesnya berada di Pusat Badan Perizinan Pelayanan Online, sehingga keberadaan toko modern Ladyshop di Jalan Tanggul Penangkis, Pasar Gedung Karya Jitu, tidak dapat ditutup.
Lebih lanjut, mengenai adanya persaingan harga, hal tersebut menjadi ranah teknis kewenangan Dinas Perdagangan Tulang Bawang, sebaiknya soal harga ini segera diselesaikan. "Toko Ladyshop di Rawajitu Selatan termasuk UMKM, proses izinnya dilakukan secara online dan izinnya telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, sehingga operasionalnya prosedural. Mengenai harga, itu merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan Dinas Perdagangan," kata Dedy Palwadi.
Dari pantauan Lampungpro.co, terlihat pengunjung ramai sejak pagi. Ini menunjukkan bahwa informasi pro dan kontra pembukaan Ladyshop membuat pengunjung penasaran. Salah satu pengunjung, Insia, mengungkapkan rasa penasaran terhadap informasi Ladyshop.
Sehingga, begitu mendengar toko tersebut buka, dia langsung berangkat. Menurutnya, harga di Ladyshop tidak jauh beda dengan harga di pasar, namun toko tersebut menyediakan barang lebih lengkap dan tidak memerlukan proses tawar-menawar. Sebagai konsumen, mereka senang memiliki banyak pilihan tempat belanja dengan harga lebih terjangkau, barang lengkap, dan praktis.
"Saya penasaran, begitu mendengar bahwa mereka buka. Langsung saja saya datang ke sini, takut keburu ditutup lagi. Kami berharap segera ada solusi yang baik dari masalah yang ada," ungkap dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13640
Pringsewu
1848
Lampung Tengah
1037
Lampung Tengah
1074
140
21-Jul-2025
181
21-Jul-2025
165
21-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia