BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung karena menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuan tersangka, ia terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mangatakan dari pengakuan pelaku sendiri, menurutnya terpaksa menjual sabu karena desakan ekonomi. "Dari pengakuannya hasil dari menjual barang harang tersebut untuk memenuhi kebutuhan," kata dia.
Menurut Murbani, pelaku sendiri membeli barang tersebut kepada seorang teman dekatnya yang berinisial RG. Jadi tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran, jadi pelaku ini membeli barang dengan ukuran besar kemudian dipecah menjadi paket kecil.
"Pelaku akan dikenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar dia.
Sebelumnya, seorang pegawai honorer pemerintah Kota Bandar Lampung diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung. Lantaran nekat jadi bandar sabu.
Pria ini bernama GR (29) warga dusun harapan Jaya Kabupaten Pesawaran. GR diamankan di sebuah kontrakan yang terletak di jalan Jati Baru Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Rabu 30 Mei 2018, sekitar pukul 5.30 wib.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
35050
498
04-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia