TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku utama kasus pemerkosaan dan pencabulan pegawai Pemkab Tulangbawang Barat akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Tersangka bernama Saparudin (26), warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Sebelumnya, dua rekan tersangka yakni HE dan AN, warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, telah lebih dulu ditangkap pada Jumat, 1 Februari 2019 lalu. Saparudin bersama HE dan AN telah melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap SI (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Tulangbawang.
Pemerkosaan terhadap pegawai Pemkab Tulangbawang Barat itu terjadi pada Kamis, 25 Januari 2018 silam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, pemekaran Tiyuh Panaragan.
Setelah itu, korban diajak Saparudin menuju ke rumah keluarganya di Gunung Mekar SP5. Setelah sampai di sana, datanglah pelaku HE. Dia langsung mengambil ponsel milik korban. Korban tidak mau dan memberontak. Dia minta segera diantarkan pulang.
Bukannya diantarkan pulang, korban malah dibawa ke rumah HE. Di sana sudah ada AN yang menunggu. Korban kembali merengek minta diantarkan pulang. Tetapi, para pelaku tetap tidak mau. Dengan dalih hendak mengantar korban, AN mengajak korban pergi, dengan diiringi oleh Saparudin dan HE.
Namun, di tengah jalan mereka membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. "Di sana korban disekap dan diperkosa. Usai kejadian tersebut, korban dibawa ke rumah pelaku HE," beber Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dalam aksi tak senonoh itu, Saparudin adalah pelaku utama. Dialah yang menggagahi korban. Sementara HE memegang kedua kaki korban. Sedangkan AN berperan membekap mulut korban.
Dia juga yang menggendong korban dari sepeda motor menuju gubuk. Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
Tersangka Saparudin saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan. "Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kompol Zulfikar. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
305
Lampung Selatan
24341
Humaniora
3137
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia