Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan, Menag Lukman Hakim Dipanggil KPK
Lampungpro.co, 03-May-2019

Heflan Rekanza 639

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap Romahurmuziy, Rabu, 8 Mei 2019. KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sejak 30 April 2019. Surat sudah dikirim ke kantornya pada 30 April untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalu keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Lukman dalam kasus ini pada Rabu, 24 April 2019 lalu. Namun, Lukman tidak hadir dengan alasan mengisi kegiatan haji di Bandung. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Lukman pada Rabu, pekan depan. KPK berharap Lukman akan hadir.

KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Dari penggeledahan, KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Rommy.

Lukman Hakim Saifuddin mengatakan siap dimintai keterangan oleh KPK. Namun, dia menolak menjelaskan sumber uang yang disita KPK dari ruangannya. Tidak etis menyampaikan hal-hal yang terkait pokok perkara, padahal saya belum diperiksa KPK, kata dia beberapa waktu lalu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved